PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 867
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan; c. Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik; d. Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar; dan e. Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
