Pasal 866
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; f. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
