PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 773
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, gaji pegawai, verifikasi keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
