PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 771
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan administrasi dan pengembangan kepegawaian serta analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi.
