Pasal 758
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana, program, anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian infomasi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengawasan; b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; c. pelaksanaan urusan administrasi, pengembangan kepegawaian, analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, serta urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi keuangan dan barang milik negara, perlengkapan, urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
