Pasal 709
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Subdirektorat Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif.
