Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri; b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan
perlindungan konsumen dan tertib niaga; c. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang, dan resi gudang; d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan, perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, dan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang, dan resi gudang; dan e. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri.
