PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 638
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
