PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 637
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
