Pasal 566
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS.
