PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 565
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/Rules of Origin (ROO) dan kebijakan bukan tarif/Non Tariff Measures (NTMs), serta kepabeanan, standar dan Sanitary and Phytosanitary (SPS).
