Pasal 563
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Direktorat Perundingan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional; c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
