Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perbendaharaan Kementerian Perdagangan; b. pelaksanaan dan penyusunan pengangkatan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perdagangan; c. pelaksanaan dan penyusunan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal; d. pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal dan Kantor Dagang Ekonomi INDONESIA (KDEI);
e. penyiapan koordinasi penatausahaan serta penyelesaian kerugian negara; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat internal Sekretariat Jenderal; dan g. penyiapan koordinasi pengelolaan urusan gaji dan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal.
