Pasal 539
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Direktorat Perundingan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, HKI, investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya; c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, HKI, investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya; d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
