Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penelaahan, pencairan dan revisi anggaran serta pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara dan persediaan, penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan usulan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan, pengembangan data dan sistem informasi keuangan Kementerian Perdagangan serta pelaksanaan administrasi penyusunan dan revisi anggaran unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengelolaan, revisi target dan pagu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan petunjuk pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
