PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 496
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
