PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 495
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
