PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 468
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah terdiri atas: a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.
