Pasal 467
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang, dan Limbah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah.
