Pasal 463
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Barang Konsumsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
