PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 462
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Konsumsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama.
