Pasal 459
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang aneka industri dan bahan baku industri; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.
