PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.
