PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah.
