PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah.
