Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi pengangkatan jabatan struktural, pengelolaan jabatan fungsional,
pengangkatan pejabat luar negeri, sumpah jabatan, dan perpindahan pegawai. (2) Subbagian Kepangkatan dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Kenaikan Pangkat, Impassing penyesuaian gaji, pemberhentian dan pemensiunan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, dan Sumpah Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Perencanaan Aplikasi, Pembangunan rancangan aplikasi, Sosialisasi sistem informasi kepegawaian, evaluasi, pengembangan sistem, pemeliharaan infra struktur informasi teknologi, pemeliharaan sistem, pemutakhiran data dan informasi, pelayanan informasi kepegawaian, dan pengelolaan arsip kepegawaian Kementerian.
