Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-rempah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah.
