PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah.
