PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang mutasi dan sistem informasi kepegawaian; b. pelaksanaan dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, perpindahan pegawai; c. pelaksanaan dan evaluasi kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan d. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
