Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rekrutmen dan Seleksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil dan calon pejabat,serta kebijakan di bidang pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Subbagian Penilaian Kompetensi Pegawai dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai, monitoring, evaluasi, penilaian angka kredit, rekomendasi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan jenjang dan pangkat jabatan fungsional, penetapan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian, serta kebijakan di bidang penilaian kompetensi dan jabatan fungsional. (3) Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pengembangan pegawai, seleksi pegawai diklat gelar dan non-gelar, monitoring
pegawai diklat gelar, evaluasi pasca diklat gelar dan non-gelar, pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, serta kebijakan di bidang pengembangan kompetensi pegawai.
