Pasal 372
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan);
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan); dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).
