PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 371
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS- DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).
