Pasal 362
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Penegakan Hukum Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika dan Jasa Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum pengawasan produk logam, mesin dan elektronika dan jasa distribusi. (2) Seksi Penegakan Hukum Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka dan Jasa Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum produk hasil pertanian, kimia dan aneka dan jasa bisnis.
