PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 360
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen.
