PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi pegawai, rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil serta calon pejabat; b. penyiapan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai; c. pengelolaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian dan jabatan fungsional lainnya; dan d. penyiapan penyusunan pengembangan kompetensi pegawai.
