Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan, koordinasi, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi organik dan non organik, kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri, dan rekomendasi teknis organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang perdagangan serta penyusunan dan evaluasi kebijakan terkait organisasi dan kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri. (2) Subbagian Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, koordinasi, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Kementerian Perdagangan, serta penyusunan kebijakan terkait tatalaksana dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Standardisasi Jabatan dan Beban Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, penyiapan bahan pembentukan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, penyiapan bahan standar kompetensi, serta penyusunan kebijakan terkait standardisasi jabatan dan beban kerja.
