Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi serta perwakilan perdagangan di luar negeri; b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, reformasi birokrasi serta analisa jabatan dan beban kerja; c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, perencanaan formasi dan kebutuhan pengadaan pegawai, pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai dan jabatan fungsional; d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, urusan administrasi kepegawaian, pola karir, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta manajemen sistem informasi kepegawaian; e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
