PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok; dan b. Seksi Pengawasan Barang Penting.
