Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok
dan barang penting; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
