PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 203
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting terdiri atas: a. Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan; b. Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan; c. Subdirektorat Barang Penting; d. Subdirektorat Informasi Pasar; e. Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan f. Subbagian Tata Usaha.
