Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat.
