PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 169
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
perdagangan melalui sistem elektronik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
