PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 168
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
