PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 150
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
