PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 138
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; b. penyiapan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
