PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi; b. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; c. koordinasi dan pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
