Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta kelompok kerja lainnya yang menangani proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, dan Sekretariat Jenderal, serta kelompok kerja lainnya yang menangani proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
