PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 5
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
P-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan IT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan pendistribusian B2 sesuai perizinan berusaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
