PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 4
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
(1) Dalam melaksanakan pendistribusian B2, DT-B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memiliki Izin Usaha B2 dari Menteri. (2) Untuk memperoleh Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem OSS dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Pelaksanaan penerbitan Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring oleh Lembaga OSS atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Izin Usaha B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
