Pasal 33
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) P-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) P-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), dan/atau penarikan B2 dari distribusi, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
